Sekali Lagi
mari kita mencermati UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan (LLAJ), UU ini yang dijadiikan landasan hukum terhadap fenomena maraknya transportasi
berbasis aplikasi on-line: Gojek,
GrabBike atau Uber Taxi dijakarta dan beberapa kota di Indonesia sepanjang
tahun 2015-2016. Banyak kontroversinya, bahkan kemudian pemerintah sempat
melarang. Jika di cermati Go-Jek dianggap bukan angkutan umum, lbegitu juga dengan
Grab, Uber, dan Nebeng.com . Namun tampaknya UU itu tidak bisa menghentikan
atau memproses lebih lanjut tentang pelarangan transportasi on-line. Sekali lagi untuk mengatasi
permasalahan itu dikeluarkan peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek. Peraturan yang mencoba memixkan
dengan UU No.22 tahun 2009.
Penekanan UU
itu disahkan tahun 2009, layaknya sebuah UU yang di buat beberapa tahun sebelumnya
melalu proses yang sangat panjang mulai dari draft rancangan, audiensi, uji
kelayakan, sosialisasi, pertimbangan, panjaang sekali. Mungkin tujuh atau
delapan tahun silam. Padahal isu Gojek, GrabBike atau ojek online lainnya, dan
Uber Taxi, muncul enam tahun sesudahnya. Enam tahun jelas bukan waktu yang
singkat
Dunia terus
berubah, jika upaya para pejabat untuk melarang dengan memakai regulasi buatan
enam tahun jelas tidak nyambung. Ini gagal paham konteks, boleh jadi mereka
memakai konteks masa lalu untuk melihaat masa kini. Hasilnya gagal total. Ini seperti
memakai software photoshop x8 dengan
windows 95.
Lihat saja
ojek dan taksi online tersebut hingga
kini masih beroperasi .Tanya Mengapa ? Sederhana sajalah, masyarakat
membutuhkannya. Ada pasarnya. Apa jadinya kalau ketika itu pemerintah terus
memaksa ? Masyarakat bakal mengutuk habis-habisan . Untung presiden kita, Joko
Widodo. Bisa dengan cepat memahami konteks lahirnya ojek dan taksi online. Ia
paham kebutuuhan masyarakatnya.
UU-lah yang
harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan segala kebutuhannya,
bukan sebaliknya. Coba kalau ketika itu kita bersikeras menerapkan UU tentang
LLAJ. Ojek dan taksi on-line dilarang. Dunia kita tentu berhenti berputar.
Jika kita
ambil teknologi, maka kita sendiri harus siap dengan konsekuensi dan dampak yang timbulkan oleh teknologi. Hidup kita
tidak sama dengan kondisi 10-20 tahun yang lalu. Semuanya berubah, kita tidak
bisa mengandalakan argo taksi yang hanya ditentukan oleh perusahaan taksi.Kita
punya kebebasan untuk memperoleh mana yang sesuai dengan kebutuhan kita. Selalu
saja ada alasan, inilah demokrasi. Bukankah kita sendiri yangmenerima paham ini
, berarti kita juga harus siap secara konsekuensi dengan produk demokrasi yang kita
ciptakan.

Keren bang
BalasHapusJudulnya seperti alay. Tetapi isinya bagusss banget. Buat yg ini saya baca 2 kali aja
BalasHapusLiat judulnya, kirain tentang apa. Nice share bg
BalasHapus