Kamis, 02 Juni 2016

GAGAL PAHAM




Sekali Lagi mari kita mencermati UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), UU ini yang dijadiikan landasan hukum terhadap fenomena maraknya transportasi berbasis aplikasi on-line:  Gojek, GrabBike atau Uber Taxi dijakarta dan beberapa kota di Indonesia sepanjang tahun 2015-2016. Banyak kontroversinya, bahkan kemudian pemerintah sempat melarang. Jika di cermati Go-Jek dianggap bukan angkutan umum, lbegitu juga dengan Grab, Uber, dan Nebeng.com . Namun tampaknya UU itu tidak bisa menghentikan atau memproses lebih lanjut tentang pelarangan transportasi on-line. Sekali lagi untuk mengatasi permasalahan itu dikeluarkan peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan yang mencoba  memixkan dengan UU No.22 tahun 2009. 

Penekanan UU itu disahkan tahun 2009, layaknya sebuah UU yang di buat beberapa tahun sebelumnya melalu proses yang sangat panjang mulai dari draft rancangan, audiensi, uji kelayakan, sosialisasi, pertimbangan, panjaang sekali. Mungkin tujuh atau delapan tahun silam. Padahal isu Gojek, GrabBike atau ojek online lainnya, dan Uber Taxi, muncul enam tahun sesudahnya. Enam tahun jelas bukan waktu yang singkat
Dunia terus berubah, jika upaya para pejabat untuk melarang dengan memakai regulasi buatan enam tahun jelas tidak nyambung. Ini gagal paham konteks, boleh jadi mereka memakai konteks masa lalu untuk melihaat masa kini. Hasilnya gagal total. Ini seperti memakai  software photoshop x8 dengan windows 95.

Lihat saja ojek dan taksi online tersebut  hingga kini masih beroperasi .Tanya Mengapa ? Sederhana sajalah, masyarakat membutuhkannya. Ada pasarnya. Apa jadinya kalau ketika itu pemerintah terus memaksa ? Masyarakat bakal mengutuk habis-habisan . Untung presiden kita, Joko Widodo. Bisa dengan cepat memahami konteks lahirnya ojek dan taksi online. Ia paham kebutuuhan masyarakatnya.

UU-lah yang harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan segala kebutuhannya, bukan sebaliknya. Coba kalau ketika itu kita bersikeras menerapkan UU tentang LLAJ. Ojek dan taksi on-line dilarang. Dunia kita tentu berhenti berputar. 

Jika kita ambil teknologi, maka kita sendiri harus siap dengan konsekuensi dan dampak  yang timbulkan oleh teknologi. Hidup kita tidak sama dengan kondisi 10-20 tahun yang lalu. Semuanya berubah, kita tidak bisa mengandalakan argo taksi yang hanya ditentukan oleh perusahaan taksi.Kita punya kebebasan untuk memperoleh mana yang sesuai dengan kebutuhan kita. Selalu saja ada alasan, inilah demokrasi. Bukankah kita sendiri yangmenerima paham ini , berarti kita juga harus siap secara konsekuensi dengan produk demokrasi yang kita ciptakan.

3 komentar:

  1. Judulnya seperti alay. Tetapi isinya bagusss banget. Buat yg ini saya baca 2 kali aja

    BalasHapus
  2. Liat judulnya, kirain tentang apa. Nice share bg

    BalasHapus