Minggu, 29 Mei 2016

YANG TERGANTIKAN

        Apa jadinya para loper koran yang meminta detik.com ditutup karena orang-orang sudah mulai banyak membaca media on-line. Demo para karyawan matahari dan ramayana meminta lazada, bukalapak.com tokopedia.com, elevenia.com untuk ditutp. Sekalian saja PT Pos Indonesia dan para tukang pos yang meminta e-mail dan whatsapp ditutup karena mematikan bisnis surat dan prangko. Mungkin itu adalah sebuah gurauan . Tapi kalau mau melihat keputusan dan saran-saran yang diambil oleh aparatur negara yang menganggap bahwa bisnis on-line ilegal. Mungkin gurauan itu ada benarnya. 

       Maklum saja sepak terjang aparatur dan penegak hukum dan pembuat aturan yang ada dinegri ini yang mengkriminalisasikan para pembuat trobosan  belakangan ini telah membuat banyak pejabat tak berani mengambil terobosan baru. Akhirnya kembali lagi ke UU lama. Terserah mau betul atau salah. Pokoknya ini aturan. Selalu saja berlindung dengan mengatakan “kita hanya menjalankan, dan ikuti aturan yang berlaku” sebegitu rigidkah UU negara kita, tanpa mau cari trobosan padahal setiap 5 tahun kita telah memilih mereka agar mereka berpikir  bagaimana mencari solusi untuk kemaslahatan bangsa ini. Berharap para pemangku kepentingan lebih cerdas unntuk menguurusi bangsa ini, bukan sentimen dan ingin menyalahkan hanya sebuah saran untuk membangun. Aneh rasanya saat zamaan sudah berkembang seperti ini, bagaimana mungkin begitu kuat dorongan agar bisnis aplikasi mengikuti aturan transportasi umum. Jadi, buka menyediakan jalan atau aturan baru, tetapi semua pelaku baru harus tunduk pada aturan yang sudah adaa.  Ini samaa saja dengan mengatakan internet dan turunanya ilegal karena tidak diatur secara jelas dalam uu.

     Siapa pula bisa membendung kemajuan teknologi, sebab manusia dan peradabannya terus berkembang, lagi-lagi kita dihadapkan dengan analogi ditahun 2016 saaat ada komputer namun dipaksa untuk menggunakan mesin tik karena itulah salah satu cara membuat sebuah dokumen. Rigid sekali, biarkan saja konvensional dan pembaharu bertarung. Kita tahu persis bahwa yang akan menjadi pemenang pertarungan tersebut adalah masyarakat. Para pembayar pajak yang dananya dialokasikan untuk membayar gaji para pejabat.

     Negri kita sebetulnya telah berpengalaman dengan kasus-kasus disruption akibat kehadiran teknologi baru. Namun, para pelakunya tidak merengek memintaa perlindungan pemerintah dengan alasan persaingan yang tidak fair. Dan pemerintahnya buru-buru bersikap melindungi pengusahanya dengan alassan kompetisi yang fair. Contoh saja, kodak dan fuji film yang tumbang oleh hadirnya kamera digital. Kini giliran kamera digital yang ketar-ketir karana pasarnya tengah di bombardir habis-habisan oleh smartphone. 

      Di bisnis lain, ensiklopedia bangkrut dihajar Wikipedia. Pada level aplikasi yang masih SMS dan Blackberry messenger ? mereka bakal dianggap generasi tua. Dua aplikasi tersebut sudah digantikan Whatsapp dan line. Perusahaan-perusahaan kitapun mengalaminya. Pasar PT Pos Indonesia (Posindo) betul-betul habis dihajar hadirnya telepon seluler. Namun, Posindo tidak buru-buru menyerah dan meminta pemerintah melarang bisnis ponsel. Posindo memilih mencari jalan lain untuk mempertahankan eksitensinya. Mereka memanfaatkan jaringan yang sudah tersebar luas ditanah air. Diantaranya masuk kebisnis logistik dan jasa kurir.Adakah pemerintah campur tangan untuk melindungi Posindo ? sama sekali tidak ! Pemerintah membiarkan bisnis-bisnis tersebut jatuh bangun . Dalam bisnis, itu hal biasa.

        Jika mau jujur ini adalah pertarungan model bisnis. Bukan pertarungan mana regulasi yang lebih pas. Kalau meributkan soal ini. Berarti kita masih memakai mindset masa lalu untuk melihat masa depan. Mau diutak-atik bagaimanapun, UU akan selalu tertinggal oleh bisnis-bisnis yang dikembangkan para pengusaha. UU kita dibuat oleh legislatif yang horizon berpikir hanya lima tahun. Sementara itu, para pebisnnis berpikir hinngga puluhan tahun kedepan.

       Padahal yang dihadapi kali ini adalah bisnis model lama mengedepankan owninng. Tetapi bisnis baru yang mengutamakan sharing. Lebih baik berbagi dan memberdayakan masyarakat ketimbang menjadikan semuanya menjadi milik saya yang akibatnya menjadi mahal. Bisnis yang satu membutuhkan modal jumbo, satunya lagi tidak. Bisnis yang satu menerapkan konsep owning (memiliki) satunya lagi malah berbagi (sharing) dengan memberdayakan aset-aset yang underutilized. Hasilnya jelas, satunya mahal, satunya lagi jauh lebih murah.

     Lihat saja suatu saat nanti kedepan akan banyak sekali model bisnis seperti itu. Di bisnis perbankan, perhotelan, mainan anak-anak, transportasi darat, dan masih banyak lagi. Apakah kita mau bisnis-bisnis baru tersebut kita tutup dengan alasan tidak sesuai dengan regulasi ? Kalau iya, ini jelas cara pikir lama, mindset lama. Padahal masyarakat kita membutuhkan cara pikir baru. Bukan regulasi, tapi deregulasi. Namun saatnya kita memikirkan secara fair, sebab selama ini terlalu banyak pungutan-pungutan resmi dalam dunia transportasi yang harus dicabut.










1 komentar: