Kamis, 02 Juni 2016

PRAKTIS ALA PRAGMATIS




Mungkin karena kita hidup puluhan tahun dalam pragmatisme Orde baru, kita jadi kesulitan untuk melihat jauh kedepan jarak pandang kita kebanyakan menjadi tinggal satu-dua tahun ke depan. Selepas reformasi bukannya lebih baik, kita cendrung lebih pragmatis lagi. Rencana jangka panjang sudah tidak ada lagi, tolak ukur kinerja apapun hitungan persis seperti manajer klub-klub sepakbola eropa, 7 kali kalah langsung pecat. Ini disaat kita tidak pernah mau lagi untuk menghargai proses. Lihat saja kita malas baca berita yang panjang karena begitu banyak yang bisa menyajikan kultwit yang ringkas. Atau cukup baca SMS atau pesan lewat WA yang singkat.

Malas baca buku, hasil kajian, dan segala yang berat. Pragmatisme juga membuat kita kerap kesulitan untuk melihat dan memahami konteks yang luas dan berjangka panjang. Indonesia negri yang luas dan beragam, tapi kebanyakan dilihat dalam konteks jawa. Lalu yang miskin itu dilihat ada diluar jawa, berapa pun masih banyaknya orang miskin yang tinggal dipulau terpadat ini.
Lebih parah lagi, meski sudah bermobil. Kebanyakan juga mengakunya rakyat kecil yang layak dipandang sebagai kaum miskin yang berhak ini itu. Jika tarif tol naik, semua marah-marah, BBM naik semua marah, dalilnya klasik rakyat miskin akan menjerit. 

Kita memang berada dizaman yang  sedsemakin cepat dan ppraktis, masyarakat kitapun juga naik kelas, yang katanya kelas menengah, dengan angka pertumbuhan ekonomi di atas 4%. Isi kantong boleh kelas tengah, tapi perilaku masih kelas rendah. Maaf bukanya saya mengritik kelas ini namun saya juga turut mengkritik diri saya sendiri yang juga tergabung dalam kelas ini. Kita boleh saja punya mobil, namun saat kita melaju dengan mobil kita tanpa rasa berdosa membuka jendela mobil dan membuang sampah smbarangan. Hal ini juga sering ditemui pada kendaraan roda dua, Kita selalu menuntut pemerintah dan kota yang tidak bersih, bukankah kita sendiri yang menyebabkaan kondisi dan situasi itu terjadi. Kita menganggap bahwa segala keburukan yang kita hasilkan akan ada penyelamatnya. Ini berarti kita menganggap bahwa sampah yang ada dijalanan akan bersih dengan sendirinya karena akan ada petugas kebersihan yang akan membersihkan sampah kita. Pragmatis sekali bukan.

GAGAL PAHAM




Sekali Lagi mari kita mencermati UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), UU ini yang dijadiikan landasan hukum terhadap fenomena maraknya transportasi berbasis aplikasi on-line:  Gojek, GrabBike atau Uber Taxi dijakarta dan beberapa kota di Indonesia sepanjang tahun 2015-2016. Banyak kontroversinya, bahkan kemudian pemerintah sempat melarang. Jika di cermati Go-Jek dianggap bukan angkutan umum, lbegitu juga dengan Grab, Uber, dan Nebeng.com . Namun tampaknya UU itu tidak bisa menghentikan atau memproses lebih lanjut tentang pelarangan transportasi on-line. Sekali lagi untuk mengatasi permasalahan itu dikeluarkan peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan yang mencoba  memixkan dengan UU No.22 tahun 2009. 

Penekanan UU itu disahkan tahun 2009, layaknya sebuah UU yang di buat beberapa tahun sebelumnya melalu proses yang sangat panjang mulai dari draft rancangan, audiensi, uji kelayakan, sosialisasi, pertimbangan, panjaang sekali. Mungkin tujuh atau delapan tahun silam. Padahal isu Gojek, GrabBike atau ojek online lainnya, dan Uber Taxi, muncul enam tahun sesudahnya. Enam tahun jelas bukan waktu yang singkat
Dunia terus berubah, jika upaya para pejabat untuk melarang dengan memakai regulasi buatan enam tahun jelas tidak nyambung. Ini gagal paham konteks, boleh jadi mereka memakai konteks masa lalu untuk melihaat masa kini. Hasilnya gagal total. Ini seperti memakai  software photoshop x8 dengan windows 95.

Lihat saja ojek dan taksi online tersebut  hingga kini masih beroperasi .Tanya Mengapa ? Sederhana sajalah, masyarakat membutuhkannya. Ada pasarnya. Apa jadinya kalau ketika itu pemerintah terus memaksa ? Masyarakat bakal mengutuk habis-habisan . Untung presiden kita, Joko Widodo. Bisa dengan cepat memahami konteks lahirnya ojek dan taksi online. Ia paham kebutuuhan masyarakatnya.

UU-lah yang harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan segala kebutuhannya, bukan sebaliknya. Coba kalau ketika itu kita bersikeras menerapkan UU tentang LLAJ. Ojek dan taksi on-line dilarang. Dunia kita tentu berhenti berputar. 

Jika kita ambil teknologi, maka kita sendiri harus siap dengan konsekuensi dan dampak  yang timbulkan oleh teknologi. Hidup kita tidak sama dengan kondisi 10-20 tahun yang lalu. Semuanya berubah, kita tidak bisa mengandalakan argo taksi yang hanya ditentukan oleh perusahaan taksi.Kita punya kebebasan untuk memperoleh mana yang sesuai dengan kebutuhan kita. Selalu saja ada alasan, inilah demokrasi. Bukankah kita sendiri yangmenerima paham ini , berarti kita juga harus siap secara konsekuensi dengan produk demokrasi yang kita ciptakan.

Minggu, 29 Mei 2016

Sharing Ekonomi Itu Gotong Royong





       Disekolah dasar kita selalu diajarkan apa itu kata gotong royong, secara sederhana  kita bisa menjawabnya kerjasama yang dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip berbagi.Dibali, kerjasama itu disebut subak dan ngayah. Mapalus (manado), kenduri (Aceh), Gugur Gunung (jogja). Sambatan (pesisir Jatim) Sidapari (sumatera utara) dan masih banyak istilah yang digunakan di nusantara ini.

      Selain gotong royong, Indonesia juga punya perekonomiannya, yaitu ekonomi gotong royong. Bung Hatta pencetusnya, sebagai ekonom. Bung Hatta berasal daru Sumatera Barat, sangat dekat dengan ekonomi gotong royong. Sebenarnya  kita punya akar untuk memahaminya bahwa sharing ekonomi itu gotong rooyong. Namun masih dianggap membingungkan tentang fenomena sharing economy karena dianggap sering tidak taat azas dan aturan dan sering menjadi sassaran black campaign, salah satunya belanja on-line beresiko dan tidak aman. Hanya gara-gara ada pelaku bisnis yang nasibnya terganggu atau mungkin pihak lain yang kurang nyaman. Harap maklum, segala praktik yang baru memang begiitu ada pro dan kontranya.Wajar saja sudah lama para ahli mengingatkan bahwa kita tengah memasuki era new economy. Kalau dulu ada classical dan neoclassical, kini ada new economy. Celakanya, teori-teori tentang keadaan di dunia ekonomi baru itu lebih banyak dikembangkan orang-orang micro dalam ranah strategic management, sehingga wajar kalau masih banyak yang mengorek-ngorek apakah ini socialism, capitalism, atau new capitalism..

    Padahal jelas sekali, analisis ekonomi lama didasarkan owning economy, yang setelah dipetakan para pelaku bisnis dunia baru mengakibatkan banyak idle (aset yang menganggur), yang baru akan menjadi produktif kalau mereka berkolaborasi. Nah, kolaborasi itu mereka beri nama sharing yaitu sharing resources . Ini jelas jadi membingungkan mereka yang main asal menerjemahkan dan merasa janggal kalau di Indonesiakan menjadi ”berbagi”. angankan paradigmanya atau ideologinya, basis data analisisnya saja sudah berbeda. Old economy menggunakan time series data, makanya ada istilah lagi. Sedangkan new economy sudah memakai big data analytics, real time (bukan time series). Maka pola supply-demand -nya tak bisa lagi dibuat kebijakan dengan batas harga atas bawah yang berlaku sekian lama (katakan setahun atau enam bulan). Wong harga dan biaya dalam hitungan jam saja sudah berubah. Apalagi harian.

      Kalau dibuat rigid maka yang terjadi inefisiensi itu menjadi high cost, pengangguran. Tidak jadi daging. Berpotensi tidak menyejahterakan. Di banyak negara, fenomena ini terus bergerak namun juga menghadapi tantangan seperti di sini. Tantangan itu bisa menjadi batu pijakan untuk membuat bisnis ini menjadi semakin matang dan berkembang. Sederhana saja. Masyarakat kita menerima kehadiran bisnis-bisnis baru ini dengan tangan terbuka. Juga, bukankah memang begitu lazimnya bisnis. Bukan proteksi yang membuat suatu bisnis maju dan berkembang, melainkan kompetisi dan tantangan
     Awal kemunculan sharing economy tumbuh dan berkembang sejak masa krisis menerpa negara-negara maju ditahun 2008-2009. Itu tahun penting sebab pada tahun-tahun itulah ekonomi kolaborasi mulai berkembang, terutama di negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS). Anda masih ingat apa yang terjadi tahun itu? Betul, ekonomi dunia terperangkap dalam krisis finansial yang dipicu oleh skandal subprime mortgage di AS.

     Skandal itu membuat sejumlah perusahaan AS bangkrut dan menyeret ekonomi Negeri Paman Sam itu masuk dalam krisis. Celakanya, AS menguasai 40% perekonomian dunia. Maka krisis di AS pun berimbas ke mana-mana, termasuk mengancam perekonomian negara kita. Perlambatan ekonomi terjadi di banyak negara, bahkan beberapa malah minus pertumbuhannya. Pengangguran meningkat.
Di AS, juga di Eropa. Kita pun terkena imbasnya, meski tak separah negara-negara maju. Di tengah kondisi yang demikian, muncul bisnis-bisnis baru yang men-disruption bisnis- bisnis lama dan sekaligus menjadi jawaban atas permasalahan yang terjadi saat itu. Ekonomi sedang krisis. 

        Pengangguran di mana mana. Mengapa harga-harga masih begitu mahal ? Chris Anderson, penulis buku Makers: The New Industrial Revolution (2012), menulis begini, ”If the past decade has been about finding new innovation and collaboration models on the web, the next decade will be about applying them to the real world.” Bisnis-bisnis baru ini memang mengandalkan teknologi sebagai enabler dan membuatnya menjadi sangat efisien. Apa saja teknologi yang memainkan peran penting di sini. Banyak sekali.

       Misalnya, internet yang kian mengglobal dan memungkinkan seluruh warga dunia terkoneksi. Lalu, peranti gadget kita yang kian powerful dan mobile. Dulu salah satu masalah serius dalam bisnis di dunia maya adalah soal pembayaran. Ini membuat pasar maya sulit berkembang. Beruntung kini kita sudah memiliki sejumlah sistem pembayaran di pasar maya. Misalnya, Paypal. Salah satu fenomena yang memicu berkembangnya bisnis berbagi adalah social network. Contohnya Facebook. Sampai dengan Juni 2014, pengguna aktifnya sudah mencapai 1,32 miliar atau hampir 20% dari seluruh penduduk dunia. Lalu ada Google+ yang jumlah penggunanya bahkan sudah mencapai 1,6 miliar, Twitter dengan 645,7 juta, atau Instagram 415 juta. Di luar itu masih ada beberapa media sosial lainnya, seperti LinkedIn, Pinterest, Path, atau SnapChat.

        Pada akhirnya adalah man behind the gun. Siapa mereka? Mereka ini anak-anak muda yang peduli dengan lingkungan dan sesama, senang berbagi dan suka menolong orang lain. Auguste Comte menyebut perilaku manusia seperti ini dengan istilah altruisme , yakni perilaku yang ingin membuat dirinya bermanfaat bagi sesamanya, bahkan kalau perlu sampai mengorbankan dirinya. CEO Google Eric Schmidt mengidentifikasi mereka: ”Ini generasi cerdas. Mereka lebih cepat, lebih global, banyak akal, dan berpendidikan lebih baik. Mereka saling terhubung sejak menjelang lahir melalui ponsel, chatting, dan jaringan sosial. Mereka saling peduli lebih dari yang pernah kita bayangkan.” Negara kita punya sejumlah kondisi yang kurang lebih sama dengan negara-negara maju kala mereka menghadapi krisis ekonomi. Kita memang tidak berada dalam kondisi krisis ekonomi. 

       Pertumbuhan ekonomi kita pada tahun 2016 ditargetkan mencapai 5,3%. Namun, pengangguran di negara kita masih bertebaran di mana-mana. Ini jelas bukan masalah pemerintah, melainkan kita semua. Bicara teknologi, Ini jelas bukan masalah pemerintah, melainkan kita semua. Bicara teknologi, ini datanya. Jumlah pengguna internet di negara kita pada tahun 2014 diperkirakan lebih dari 93,4 juta. Kini jumlahnya pasti sudah bertambah. Lalu, pengguna Facebook pada 2014 diperkirakan sudah 69 juta. Kini pasti jumlahnya juga sudah bertambah. Kemudian, pengguna Twitter sudah menembus 50 juta pengguna.

       Sementara pengguna Path dan LinkedIn masing- masing sudah di atas 4 juta. Lagi, jumlah mereka bakal terus bertambah. Jadi dari sisi social network, kita juga sudah siap melakukan tugas sharing dan berkolaborasi. Lalu, yang terakhir dan membuat saya sangat bangga, kita punya pasokan generasi altruisme . Mereka bukan hanya generasi yang mau berbagi dan suka menolong. Lebih dari itu, mereka adalah generasi yang punya mimpi-mimpi besar tentang negara ini. Mereka bukan generasi yang hanya menanti datangnya perubahan.

      Mereka bertindak. Bahwa langkah yang mereka lakukan menciptakan disruption, dan itu konsekuensi logis. Sebab sebagai pendatang baru dalam dunia bisnis, perilaku mereka memang harus begitu. Mereka harus men-disruption bisnis-bisnis yang lama. Kalau hanya me too, mereka tak ada bedanya dengan pemain yang sudah existin. Selamat datang di era disruption..

YANG TERGANTIKAN

        Apa jadinya para loper koran yang meminta detik.com ditutup karena orang-orang sudah mulai banyak membaca media on-line. Demo para karyawan matahari dan ramayana meminta lazada, bukalapak.com tokopedia.com, elevenia.com untuk ditutp. Sekalian saja PT Pos Indonesia dan para tukang pos yang meminta e-mail dan whatsapp ditutup karena mematikan bisnis surat dan prangko. Mungkin itu adalah sebuah gurauan . Tapi kalau mau melihat keputusan dan saran-saran yang diambil oleh aparatur negara yang menganggap bahwa bisnis on-line ilegal. Mungkin gurauan itu ada benarnya. 

       Maklum saja sepak terjang aparatur dan penegak hukum dan pembuat aturan yang ada dinegri ini yang mengkriminalisasikan para pembuat trobosan  belakangan ini telah membuat banyak pejabat tak berani mengambil terobosan baru. Akhirnya kembali lagi ke UU lama. Terserah mau betul atau salah. Pokoknya ini aturan. Selalu saja berlindung dengan mengatakan “kita hanya menjalankan, dan ikuti aturan yang berlaku” sebegitu rigidkah UU negara kita, tanpa mau cari trobosan padahal setiap 5 tahun kita telah memilih mereka agar mereka berpikir  bagaimana mencari solusi untuk kemaslahatan bangsa ini. Berharap para pemangku kepentingan lebih cerdas unntuk menguurusi bangsa ini, bukan sentimen dan ingin menyalahkan hanya sebuah saran untuk membangun. Aneh rasanya saat zamaan sudah berkembang seperti ini, bagaimana mungkin begitu kuat dorongan agar bisnis aplikasi mengikuti aturan transportasi umum. Jadi, buka menyediakan jalan atau aturan baru, tetapi semua pelaku baru harus tunduk pada aturan yang sudah adaa.  Ini samaa saja dengan mengatakan internet dan turunanya ilegal karena tidak diatur secara jelas dalam uu.

     Siapa pula bisa membendung kemajuan teknologi, sebab manusia dan peradabannya terus berkembang, lagi-lagi kita dihadapkan dengan analogi ditahun 2016 saaat ada komputer namun dipaksa untuk menggunakan mesin tik karena itulah salah satu cara membuat sebuah dokumen. Rigid sekali, biarkan saja konvensional dan pembaharu bertarung. Kita tahu persis bahwa yang akan menjadi pemenang pertarungan tersebut adalah masyarakat. Para pembayar pajak yang dananya dialokasikan untuk membayar gaji para pejabat.

     Negri kita sebetulnya telah berpengalaman dengan kasus-kasus disruption akibat kehadiran teknologi baru. Namun, para pelakunya tidak merengek memintaa perlindungan pemerintah dengan alasan persaingan yang tidak fair. Dan pemerintahnya buru-buru bersikap melindungi pengusahanya dengan alassan kompetisi yang fair. Contoh saja, kodak dan fuji film yang tumbang oleh hadirnya kamera digital. Kini giliran kamera digital yang ketar-ketir karana pasarnya tengah di bombardir habis-habisan oleh smartphone. 

      Di bisnis lain, ensiklopedia bangkrut dihajar Wikipedia. Pada level aplikasi yang masih SMS dan Blackberry messenger ? mereka bakal dianggap generasi tua. Dua aplikasi tersebut sudah digantikan Whatsapp dan line. Perusahaan-perusahaan kitapun mengalaminya. Pasar PT Pos Indonesia (Posindo) betul-betul habis dihajar hadirnya telepon seluler. Namun, Posindo tidak buru-buru menyerah dan meminta pemerintah melarang bisnis ponsel. Posindo memilih mencari jalan lain untuk mempertahankan eksitensinya. Mereka memanfaatkan jaringan yang sudah tersebar luas ditanah air. Diantaranya masuk kebisnis logistik dan jasa kurir.Adakah pemerintah campur tangan untuk melindungi Posindo ? sama sekali tidak ! Pemerintah membiarkan bisnis-bisnis tersebut jatuh bangun . Dalam bisnis, itu hal biasa.

        Jika mau jujur ini adalah pertarungan model bisnis. Bukan pertarungan mana regulasi yang lebih pas. Kalau meributkan soal ini. Berarti kita masih memakai mindset masa lalu untuk melihat masa depan. Mau diutak-atik bagaimanapun, UU akan selalu tertinggal oleh bisnis-bisnis yang dikembangkan para pengusaha. UU kita dibuat oleh legislatif yang horizon berpikir hanya lima tahun. Sementara itu, para pebisnnis berpikir hinngga puluhan tahun kedepan.

       Padahal yang dihadapi kali ini adalah bisnis model lama mengedepankan owninng. Tetapi bisnis baru yang mengutamakan sharing. Lebih baik berbagi dan memberdayakan masyarakat ketimbang menjadikan semuanya menjadi milik saya yang akibatnya menjadi mahal. Bisnis yang satu membutuhkan modal jumbo, satunya lagi tidak. Bisnis yang satu menerapkan konsep owning (memiliki) satunya lagi malah berbagi (sharing) dengan memberdayakan aset-aset yang underutilized. Hasilnya jelas, satunya mahal, satunya lagi jauh lebih murah.

     Lihat saja suatu saat nanti kedepan akan banyak sekali model bisnis seperti itu. Di bisnis perbankan, perhotelan, mainan anak-anak, transportasi darat, dan masih banyak lagi. Apakah kita mau bisnis-bisnis baru tersebut kita tutup dengan alasan tidak sesuai dengan regulasi ? Kalau iya, ini jelas cara pikir lama, mindset lama. Padahal masyarakat kita membutuhkan cara pikir baru. Bukan regulasi, tapi deregulasi. Namun saatnya kita memikirkan secara fair, sebab selama ini terlalu banyak pungutan-pungutan resmi dalam dunia transportasi yang harus dicabut.